Teluk Kuantan - Penerapan Sistem Perencanaan berbasis Teknologi Informasi (E-Planning) pada proses perencanaan tahun 2020 mutlak dilakukan, sebenarnya penggunaan E-PLanning dalam proses perencanaan sudah dimulai dalam penyusunan RKPD tahun 2019, hal itu di ungkapkan oleh Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pemerintah Daerah Bappedalitbang Kab. Kuantan Singingi Firdaendel, ST saat membuka pelatihan penggunaan aplikasi E-Planning di Aula Bappedalitbang, Kamis (06/12/2018).
Lebih lanjut papar Firdaendels, penggunaan aplikasi E-Planning merupakan dan perintah KPK melalui Sub Divisi Pencegahan yang harus terintegritas dengan sistem penganggaran E-Budgeting, hal ini dilakukan dalam menjaga tahapan dan konsistensi dengan dokumen perencanaan diatasnya RPJMD dan Renstra.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan Perangkat Daerah dapat meng entry Renstra dan Renja Perangkat Daerah, sedangkan pihak Kecamatan dapat meng entry hasil Musrenbang Desa /Kelurahan ke dalam aplikasi E-Planning, sehingga tidak terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi ini kedepannya papar beliau.
53 Komentar