Phone :

0760-561627

E-Mail :

admin@bappedalitbang.kuansing.go.id

Sekretariat Bappedalitbang

SEKRETARIAT

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan. Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan data, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi ketatausahaan, kepegawaian, sarana dan prasarana, penyelenggaraan rumah tangga,  perjalanan dinas, kehumasan, keprotokolan, program dan keuangan.

Sekretaris

I. Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan pengelolaan data, pengkoordinasian, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta evaluasi ketatausahaan, pengawaian, sarana dan prasarana, penyelenggaraan rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan, keprotokolan, program dan keuangan

II. Fungsi :

  1. Pengelolaan data;
  2. Penyusunan program dan anggaran bidang umum, program dan keuangan;
  3. Pengkoordinasian penyusunan anggaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan;
  4. Peneyelenggaraan ketatausahaan;
  5. Pembinaan kepegawaian;
  6. Penyelenggaraan sarana prasarana
  7. Penyelenggaraan urusan rumah tangga;
  8. Penyelenggaraan perjalanan dinas;
  9. Penyelenggaraan fungsi kehumasan;
  10. Penyelenggaraan keprotokoleran;
  11. Pengelolaan keuangan;
  12. Pengkoordinasian dan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
  13. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sekretaris dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Sub Bagian. Sub Bagian terdiri dari  :

  1. Sub Bagian Umum;
  2. Sub Bagian Program;
  3. Sub Bagian Keuangan.

 Kepala Sub Bagian Umum

I. Tugas :

Melaksanakan penyiapan dalam penyusunan rencana kegiatan ketatausahaan, pembinaan kepegawaian, pengelolaan sarana dan prasarana, penyelenggaraan urusan rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan kepratokolan

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan kegiatan ketatausahaan;
  2. penyiapan bahan pembinaan kepegawaian;
  3. penyiapan bahan pengelolaan sarana dan prasarana;
  4. penyiapan bahan penyelenggaraan urusan rumah tangga;
  5. penyiapan bahan penyelenggaraan perjalanan dinas;
  6. penyiapan bahan penyelenggaraan kehumasan;
  7. penyiapan bahan penyelenggaraan kepratokolan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas

  1. menyiapkan surat menyurat;
  2. mendistribusikan surat menyurat;
  3. menggandakan dan mengarsipkan surat menyurat;
  4. menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
  5. penyiapkan bahan perencanaan sarana dan prasarana;
  6. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana;
  7. melaksanakan pemeliharaan sarana dan prasarana:
  8. menyiapkan kebutuhan rumah tangga dan perjalanan dinas;
  9. melaksanakan pemenuhan kebutuhan rumah tangga dan perjalanan dinas;
  10. menyiapkan bahan penyelenggaraan kehumasan dan protokoler;
  11. melaksanakan pelayanan informasi dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
  12. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Umum;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bagian Program

I. Tugas

Melaksanakan penyiapan dalam pengelolaan data, penyusunan dan pengkoordinasian rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

II. Fungsi

  1. Penyiapan bahan pengumpulan dan inventarisasi data;
  2. Penyiapan bahan penyusunan pengkkajian dan analisa data;
  3. Mengumpulkan data dan inventarisasi. penyiapan bahan penyajian data
  4. Penyiapan bahan penyusunan dan pengkoordinasian rencana program
  5. Penyiapan bahan pengkoordinasian, pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Program
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian tugas :

  1. mengumpulkan data dan inventarisasi data;
  2. melakukan pengkajian dan analisa data;
  3. menyajikan dan menginformasikan data;
  4. menyusun rencana program;
  5. mengkoordinasikan penyusunan rencana program;
  6. menyiapkan dan mengkoordinasikan bahan penyusunan data produk hukum daerah dibidang lingkungan hidup;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang program;
  8. menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan;
  9. menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja program;
  10. menyiapkanbahan penyusunan laporan kinerja program Badan Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
  11. menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Program;
  12. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai kegiatan Sub Bagian Program;

Kepala Sub Bagian Keuangan

I. Tugas :

Melaksanakan penyiapan dalam penyusunan dan pengkoordisasian rencana anggaran, pengelolaan administrasi keuangan, monitoring, evaluasi dan pelaporan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan penyusunan dan pengkoordisasian rencana anggaran;
  2. penyiapan bahan penataan penerimaan keuangan;
  3. penyiapan bahan penataan penggunaan keuangan;
  4. penyiapan bahan pelaporan dan petanggungjawaban keuangan;
  5. penyiapan bahan pengendalian, monitoring, evaluasi dan pelaporan Sub Bagian Keuangan;
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas

  1. penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran keuangan;
  2. menyiapkan bahan penggunaan pengeluaran anggaran keuangan;
  3. mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran;
  4. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pemantauan, pengawasan dan pengendalian dibidang keuangan;
  5. penyiapkan bahan penyajian data informasi anggaran keuangan;
  6. menyiapkan bahan pengkoordinasian monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan Sub Bagian Keuangan;
  7. menyiapkan bahan penyusunan laporan realisasi anggaran dan kinerja Sub Bagian Keuangan;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai kegiatan Sub Bagian Keuangan;