Phone :

0760-561627

E-Mail :

admin@bappedalitbang.kuansing.go.id

Bidang I (Perencanaan, Pengendalian & Evaluasi Pembangunan Daerah)

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

I. Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah.

II. Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  2. penyusunan rencana program dan anggaran dibidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengawasan di bidang perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Kepala Sub Bidang. Sub Bidang sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan;
  2. Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi;
  3. Sub Bidang Data dan Pelaporan.

Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Pendanaan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan perencanaan dan pendanaan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran perencanaan dan pendanaan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan perencanaan dan pendanaan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan perencanaan dan pendanaan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi perencanaan dan pendanaan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program perencanaan dan pendanaan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang perencanaan dan pedanaan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan perencanaan dan pendanaan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis perencanaan dan pendanaan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis perencanaan dan pendanaan;
  5. melaksanakan pengkajian, analisis, dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  6. melaksanakan pengkoordinasian dan singkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  7. melaksanakan pengkoordinasian dan singronisasi analisis perencanaan dan pengembangan pendanaan pembangunan daerah, termasuk juga kebijakan keuangan daerah;
  8. melaksanakan pengkoordinasian pagu indikatif pembangunan daerah;
  9. melakukan pengkajian, analisis, dan perumusan kebijakan kewilayahan dan konektivitas daerah;
  10. melaksanakan pengkoordinasian dan singronisasi pelaksanaan pengembangan model kewilayahan dan konektivitas serta kebijakan perencanaan pembangunan daerah secara holistik integrative untuk kewilayahan dan konektivitas;
  11. melakukan pengkajian, pengkoordinasian dan perumusan dan perumusan RTRW daerah;
  12. melakukan singronisasi kebijakan sektoral dan kewilayahan dalam penenruan lokasi prioritas di daerah;
  13. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pengendalian dan Evaluasi

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pengendalian dan evaluasi.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pengendalian dan evaluasi;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pengendalian dan evaluasi;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis perencanaan dan pendanaan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian dan evaluasi;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pengendalian dan evaluasi;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pengendalian dan evaluasi;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pengendalian dan evaluasi;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pengendalian dan evaluasi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan perencanaan dan pendanaan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pengendalian dan evaluasi;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pengendalian dan evaluasi;
  5. menghimpun bahan kebijakan teknis sistem evaluasi pembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  6. melaksanakan bahan pengembangan sistem dan prosedur evaluasi, pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan evaluasi terhadap pengendalian, perumusan kebijakan perencanaan dan terhdap hasil pembangunan Daerah;
  7. melaksanakan pengkoordinasian evaluasi, pengendalian dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  8. melaksanakan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  9. melaksanakan evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan secara bulanan, triwulan, sementer, dan tahunan untuk menjadi bahan penyusunan program pembangunan daerah selanjutnya;
  10. menghimpun data hasil evaluasi pembangunan daerah sesuai program/kegiatan sebagai bahan penyusunan pelaporan;
  11. membuat laporan hasil evaluasi rencana dan pelaksanaan pembangunan daerah sebagai bahan penilaian;
  12. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah;
  13. menindaklanjuti laporan hasil evaluasi secara berjenjang sebagai bahan penyusunan program lanjutan tingkat kabupaten/kota dan provinsi;
  14. mengkosultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tulisan untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  15. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  16. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Data dan Pelaporan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan data dan pelaporan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis data dan pelaporan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran data dan pelaporan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis data dan pelaporan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan data dan pelaporan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan data dan pelaporan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi data dan pelaporan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program data dan pelaporan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang data dan pelaporan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan data dan pelaporan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis data dan pelaporan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis data dan pelaporan;
  5. melakukan pengumpulan data pembangunan daerah melalui survey untuk mengetahui;perkembangannya;
  6. mengelola data pembangunan daerah sesuai jenisnya sebagai bahan penyusunan rencana pembangunan daerah;
  7. mengelola hasil analisis atas hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program pembangunan daerah;
  8. menyusun hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  9. menyusun rencana kegiatan pengolahan data sesuai kebutuhan sebagai acuan pelaksanaan tugas unit terkait;
  10. menyajikan data ppembangunan daerah sesuai kebutuhan sebagai bahan informasi;
  11. melakukan pengamanan data hasil pembangunan daerah melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi;
  12. mengkoordinasikan pendataan dan pelaporan atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
  13. menyusun laporan hasil pelaksanaan pembangunan daerah secara priodik secara bahan evaluasi;
  14. mengkosultasikan pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk lebih lanjut;
  15. mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dengan Kepala Sub bidang melalui rapat/pertemuan untuk penyatuan pendapat;
  16. membuat laporan hasil pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.