Pekanbaru - Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Riau menggagas kegiatan sosialisasi dan diskusi terkait implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit. Kegiatan ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, mulai dari pemerintah daerah, legislatif, hingga asosiasi dan akademisi, sebagai upaya menyamakan persepsi dalam mengoptimalkan pemanfaatan DBH Sawit.
Forum tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kunci, di antaranya Plt Gubernur Riau, Panitia Khusus PAD DPRD Riau, perwakilan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia, serta Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit. Turut hadir pula unsur pemerintah daerah melalui Bappeda dan BPKAD, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi di Riau.
Dari Kabupaten Kuantan Singingi, partisipasi diwakili oleh Sekretaris Bappedalitbang, Sujarwadi, SE, mewakili Kepala Bappedalitbang Hendra Roza, S.Si. Kehadiran ini menjadi wujud komitmen pemerintah daerah dalam mengoptimalkan pengelolaan DBH Sawit sekaligus mendorong hilirisasi komoditas unggulan tersebut.
Dalam diskusi, ditegaskan bahwa kebijakan PMK Nomor 10 Tahun 2026 menempatkan DBH Sawit bukan sekadar sebagai instrumen fiskal, tetapi sebagai alat intervensi strategis untuk memperkuat tata kelola perkebunan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah berbasis hilirisasi.
Pemanfaatan DBH Sawit kini diarahkan secara lebih spesifik dan terukur pada sektor prioritas, meliputi:
Dengan pendekatan tersebut, DBH Sawit diharapkan menjadi motor transformasi ekonomi dari sektor hulu menuju hilir yang lebih bernilai dan berdaya saing.
Dalam kesempatan tersebut, Sujarwadi menegaskan bahwa regulasi terbaru telah memberikan arah yang jelas dalam pemanfaatan DBH Sawit.
“PMK Nomor 10 Tahun 2026 sudah sangat tegas mengarahkan penggunaan DBH Sawit pada kegiatan yang spesifik, terukur, dan berdampak langsung. Ini menuntut kedisiplinan tinggi dalam perencanaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DBH Sawit tidak lagi dapat digunakan secara umum, melainkan harus diarahkan (earmarked) pada program prioritas seperti pembangunan infrastruktur perkebunan, PSR, peningkatan SDM petani, hingga dukungan hilirisasi.
Lebih lanjut, Bappedalitbang Kuantan Singingi memastikan bahwa penganggaran DBH Sawit selaras dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD dan Renstra perangkat daerah, melalui pendekatan performance-based budgeting dan prinsip follow the money.
“Setiap rupiah DBH harus menjawab persoalan riil di lapangan—mulai dari peningkatan produktivitas, efisiensi distribusi, hingga penguatan nilai tambah. Pada akhirnya, semua bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Melalui kebijakan ini, Kabupaten Kuantan Singingi melihat DBH Sawit sebagai peluang strategis untuk membangun ekosistem ekonomi berbasis kelapa sawit yang terintegrasi, produktif, dan berkelanjutan.
Optimalisasi DBH Sawit tidak lagi dimaknai sekadar sebagai penyerapan anggaran, melainkan sebagai upaya konkret menjadikan sektor sawit sebagai engine of growth yang mampu mendorong pembangunan ekonomi daerah secara inklusif dan berdaya saing tinggi.
0 Komentar