Phone :

0760-561627

E-Mail :

admin@bappedalitbang.kuansing.go.id

Bidang IV (Penelitian & Pengembangan)

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan

I. Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang penelitian dan pengembangan.

II. Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang penelitian dan pengembangan;
  2. penyusunan rencana program dan anggaran dibidang penelitian dan pengembangan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas dibidang penelitian dan pengembangan;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengawasan dibidang penelitian dan pengembangan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dibantu oleh Kepala Sub Bidang. Sub Bidang sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan;
  2. Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
  3. Sub Bidang Inovasi dan Teknologi.

Kepala Sub Bidang Sosial dan Pemerintahan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan sosial dan pemerintahan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sosial dan pemerintahan ;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran sosial dan pemerintahan ;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis sosial dan pemerintahan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan sosial dan pemerintahan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan sosial dan pemerintahan ;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi sosial dan pemerintahan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program sosial dan pemerintahan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan sosial dan pemerintahan ;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan sosial dan pemerintahan ;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan sosial dan pemerintahan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis sosial dan pemerintahan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan sosial dan pemerintahan;
  8. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
  9. menyiapkan bahan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang sosial dan pemerintahan;
  10. memfasilitasi pemberian rekomendasi penelitian bagi warga Negara asing untuk diterbutkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang. ;
  11. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Ekonomi dan Pembangunan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan ekonomi dan pembangunan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis ekonomi dan pembangunan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran ekonomi dan pembangunan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan strategis ekonomi dan pembangunan;
  4. menyiapkan bahan pengkoordinasian pelaksanaan ekonomi dan pembangunan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan ekonomi dan pembangunan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi ekonomi dan pembangunan;
  7. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan ekonomi dan pembangunan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan ekonomi dan pembangunan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan ekonomi dan pembangunan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis ekonomi dan pembangunan;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
  6. menyiapkan bahan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan;
  8. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
  9. menyiapkan bahan koordinasi dan singkronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan bidang ekonomi dan pembangunan;
  10. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Inovasi dan Teknologi

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan inovasi dan teknologi.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis inovasi dan teknologi;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran inovasi dan teknologi;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis inovasi dan teknologi;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan inovasi dan teknologi;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi inovasi dan teknologi;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program inovasi dan teknologi;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan inovasi dan teknologi;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan inovasi dan teknologi;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan inovasi dan teknologi;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis inovasi dan teknologi;
  5. menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran penelitian dan pengembangan bidang inovasi dan teknologi;
  6. menyiapkan bahan rancangan teknis jenis, prosedur dan metode peyelenggaraan pemerintah daerah yang bersifat inovatif;
  7. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan inovasi dan teknologi;
  8. menyiapkan bahan pelaksanaan pengkajian kebijakan san fasilitasi inovasi dan teknologi;
  9. menyiapkan bahan, strategi, dan penerapan inovasi dan teknologi;
  10. menyiapkan bahan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pellaksanaan penelitian dan pengembangan, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi;
  11. menyiapkan bahan koordinasi dan singronisasi pelaksanaan penelitian dan pengembangan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan penerapan inovasi dan teknologi;
  12. menyiapkanbahan koordinasi dan pelaksanaan diseminasi hasil-hasil kelitbangan;
  13. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.