Phone :

0760-561627

E-Mail :

admin@bappedalitbang.kuansing.go.id

Bidang III (Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur & Kewilayahan)

Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan

I. Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan.

II. Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  2. penyusunan rencana program dan anggaran dibidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengawasan di bidang perekonomian, sumber daya alam, infrastruktur dan kewilayahan;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Perekonomian, Sumber Daya Alam, Infrastruktur dan Kewilayahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dibantu oleh Kepala Sub Bidang. Sub Bidang sebagaimana dimaksud terdiri dari:

  1. Sub Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Permukiman dan Pertanahan;
  2. Sub Bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  3. Sub Bidang Lingkungan Hidup, Kominfo, Penanaman Modal, Aset dan Pendapatan.

Kepala Sub Bidang Pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  6. menganalisis renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  12. merencanakan dukung kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol an pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, perumahan, pemukiman dan pertanahan;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pekerjaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pekerjaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  6. menganalisis renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  12. merencanakan dukung pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang Pertanian, Koperasi, Perdagangan, Industri dan Perhubungan;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Lingkungan Hidup, Kominfo, Penanaman Modal, Aset dan Pendapatan

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  6. penyiapan bahan pembina an, pengawasan, evaluasi lingkungan hidup, komimfo, penanaman modal, asset dan pendapatan ; lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset.
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program ;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pekerjaan;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pekerjaan lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan ;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis lingkungan hidup, komimfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang lingkungan hidup, komimfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  6. menganalisis renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan ;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  12. merencanakan dukung pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang lingkungan hidup, kominfo, penanaman modal, asset dan pendapatan;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.