Phone :

0760-561627

E-Mail :

admin@bappedalitbang.kuansing.go.id

Bidang II (Pemerintahan & Pembangunan Manusia)

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

I. Tugas :

Membantu Kepala Badan dalam melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pengkoordinasian, memfasilitasi, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia.

II. Fungsi :

  1. perumusan kebijakan teknis dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  2. penyusunan rencana program dan anggaran dibidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  3. pengkoordinasian pelaksanaan tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  4. pelaksanaan pembinaan, pengawasan di bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dalam melaksanakan tugas dibantu oleh Kepala Sub Bidang. Sub Bidang sebagaimana dimaksud terdiri dari :

  1. Sub Bidang Pemerintahan,Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana;
  2. Sub Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pengawasan dan Kepegawaian;
  3. Sub Bidang Kependudukan, Pariwisata, Budaya, Arsip dan Kesbangpol.

Kepala Sub Bidang Pemerintahan, Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana ;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD, dan RKPD) bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  6. melaksanakan pengkoordinasian dan singkronisasi pelaksanaan pengembangan model ekonomi serta kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan ekonomi makro daerah;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana ;
  12. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pemerintahan, sosial, pemberdayaan masyarakat dan keluarga berencana;
  14. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Bidang Pendidikan, Kesehatan, Pengawasan dan Kepegawaian

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian ;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian ;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  6. menganalisis renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang pendidikan pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian ;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  12. merencanakan dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian ;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang pendidikan, kesehatan, pengawasan dan kepegawaian;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kepala Sub Kependudukan, Pariwisata, Budaya, Arsip dan Kesbangpol

I. Tugas :

Penyiapan dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis, perencanaan, pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol.

II. Fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  2. penyiapan bahan penyusunan rencana program dan anggaran kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol ;
  3. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan teknis kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  4. penyiapan bahan pengkoordinasian pelaksanaan kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  5. penyiapan bahan pengkoordinasian dan pelaksanaan supervisi dan fasilitasi pengelolaan kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  6. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, evaluasi kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  7. penyiapan bahan penyusunan laporan pelaksanaan program kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  8. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

III. Rincian Tugas :

  1. melaksanakan inventarisasi data dan informasi bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol ;
  2. menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  3. menyiapkan bahan perumusan kebijakan strategis kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  4. melaksanakan penyusunan petunjuk teknis kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol ;
  5. merancang penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  6. menganalisis renstra perangkat daerah dan rencana kerja perangkat daerah bidang pendidikan;
  7. merencanakan pelaksanaan musrenbang rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  8. merencanakan pelaksanaan sinergisitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  9. membuat konsep pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi dibidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  10. merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  11. merencanakan sinergisitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Kabupaten Kuantan Singingi bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol ;
  12. merencanakan dukung kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol an pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang;
  13. merencanakan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di bidang kependudukan, pariwisata, budaya, arsip dan kesbangpol;
  14. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.