Kepala Badan
Tugas dan Fungsi Kepala Badan
I. Tugas :
Merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengawasi, mengendalikan dan monitoring, mengevaluasi dan pelaporan penunjang urusan pemerintahan bidang perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan.
II. Fungsi :
- Perencanaan dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan;
- Pengkoordinasian di bidang Perencanaan, Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan
- Pelaksanaan fasilitasi dibidang perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembanga
- Perumusan kebijakan teknis dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pelaksanaan kegiatan dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pembinaan dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pengawasan dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pengendalian dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pengevaluasian dibidang Perencanaan, Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.